tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya boleh bersikap tidak netral di dalam bilik suara. Sementara di hadapan publik, ASN tidak boleh menunjukkan kecenderungan politisnya atau tidak partisan.
"Mereka (ASN) boleh tidak netral di mana? Di bilik suara. Tapi begitu mereka sampai di depan publik, ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya tidak menyebarkannya kepada orang lain," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KASN dengan Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Rahmat mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN selama ini banyak terjadi di media sosial, akibat ketidaktahuan mereka terkait batasan yang harus mereka taati dalam hal menunjukkan sikap politiknya.
Untuk itu, pihaknya berencana untuk melaksanakan sosialisasi secara masif kepada para ASN agar pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
"Ke depan kita akan kerja sama dengan KASN dan Ombudsman juga Pemprov dan Pemkab sehingga dilakukan sosialisasi secara masif," jelas Rahmat.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto melaporkan bahwa dalam Pilkada 2020 terdapat 2.007 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Berdasarkan temuan tersebut, Agus memprediksi pelanggaran netralitas pada tahun 2024 akan semakin besar.
"Kita laporkan bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 itu ada 2.007 yang kami proses dan Alhamdulillah ditindaklanjuti oleh BPK mencapai 86 persen. 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini akan berupaya untuk memasifkan sosialisasi dan melakukan pengawasan di ranah digital dengan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Agus juga mengharapkan masyarakat dapat terlibat aktif untuk mengawasi netralitas ASN khususnya di ranah digital.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky